RAPAT KOORDINASI TIM 11 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMDESA PANGGUL
Hesti Utami 19 Mei 2019 06:01:54 WIB
Jum'at, 17 Mei 2019. Sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Tim Penyusun RPJMDes, pemdes desa Panggul sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa telah membentuk Tim 11 tpenyusun RPJMdes 2019-2025.
Dan pada hari Jum'at telah melaksanakan rapay koordinasi guna untuk membahas Pengkajian Keadaan Desa melalui Musyawarah Dusun. Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas apa saja tugas dan fungsi TIm 11 kedepannya dalam penyusunan RJMDes desa Panggul.
Komentar atas RAPAT KOORDINASI TIM 11 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMDESA PANGGUL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |