KIA (Kartu Identitas Anak)
01 Februari 2017 15:23:24 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Kartu Identitas Anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan KIA. Di Kecamatan Panggul Desa Panggul khususnya, program ini telah dijalankan dan mendapatkan respon yang cukup baik dari masyarakat yang memiliki anak diusia 0 sampai kurang dari 17 tahun. Kartu ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir Permohonan KIA (di Kantor Desa Panggul atau langsung di Catatan Sipil Trenggalek)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua / Akta Kematian jika SUDAH MENINGGAL
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua lembar) Bagi Anak usia 5 tahun keatas (warna background seuai Tahun Lahir “ Ganjil Merah / Genap Biru”
Untuk catatan semua data Akta Lahir, KK, KTP harus disamakan dan untuk pemrosesan KIA langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Komentar atas KIA (Kartu Identitas Anak)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |